klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Ditjen Imigrasi Tindak 294 WNA Pelanggar dalam Operasi di 2.098 Titik

Ditjen Imigrasi Tindak 294 WNA Pelanggar dalam Operasi di 2.098 Titik

FOTO: Petugas Imigrasi melakukan patroli dalam rangka Operasi Wira Waspada 2025 untuk pengawasan warga negara asing di wilayah Indonesia. (Foto: Ditjen Imigrasi)

KLIKWARTAKU — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan orang asing serentak bertajuk Wira Waspada 2025 pada 15 hingga 17 Juli 2025. Dalam operasi yang digelar di 2.098 titik pengawasan di seluruh Indonesia tersebut, petugas Imigrasi memeriksa sebanyak 2.022 warga negara asing (WNA).

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan dari hasil pemeriksaan, sebanyak 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia,” kata Yuldi, kemarin.

 Yuldi menyatakan, setiap orang asing yang berada di Indonesia harus mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

 Yuldi mengungkapkan, sebagian besar WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah mencapai 1.143 orang. Disusul oleh WNA asal Korea Selatan 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, Malaysia 71 orang, Filipina 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang dan Yaman sebanyak 28 orang.

“Berdasarkan jenis izin tinggal, mayoritas WNA berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang. Sebanyak 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, sedangkan sisanya terdiri dari pemegang Izin Tinggal Tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang), dan WNA tanpa izin tinggal sama sekali sebanyak 16 orang,” terang Yuldi.

 Yuldi membeberkan, jika jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dengan jumlah 148 kasus. Selain itu, terdapat 34 kasus WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas. Pelanggaran lainnya meliputi overstay 29 kasus, alamat tidak sesuai izin tinggal atau belum mutasi alamat 25 kasus serta penggunaan sponsor fiktif delapan kasus.

“Saat ini 294 WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

 Yuldi  menyatakan, jika pelanggaran hanya berkaitan dengan keimigrasian, WNA akan dikenakan sanksi sesuai Undang undang Keimigrasian. Namun apabila terdapat dugaan tindak pidana umum, WNA yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan