Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong: Hakim Tak Nyatakan Saya Punya Niat Jahat
KLIKWARTAKU — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi izin impor gula. Jumat 18 Juli 2025.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Tom menyadari bahwa proses penerbitan izin impor kepada delapan perusahaan gula rafinasi swasta melanggar ketentuan hukum yang berlaku yakni bertentangan dengan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula,” ujar Alfis.
Ia menambahkan, izin tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian, yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur resmi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tom dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, atas kerugian negara yang ditimbulkan dan dugaan memperkaya pihak lain secara tidak sah.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom menyetujui impor gula tanpa melalui mekanisme koordinasi lintas lembaga, yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur pengambilan kebijakan strategis nasional.
Hakim menyatakan bahwa Tom telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, menanggapi putusan itu, Thomas Trikasih Lembong yang akrab disapa Tom menyatakan, bahwa pertama yang paling penting adalah majelis hukum tidak menyatakan adanya niat jahat dirinya.
“Tidak ada yang namanya mensrea. Itu saya kira paling penting,” kata Tom kepada awak media usai persidangan.
Tom menegaskan, sejak awal proses hukum hingga putusan, hakim tidak pernah menyatakan dirinya memiliki niat jahat. Vonis yang dijatuhkan hakim padanya hanya menuduh dirinya melanggar aturan, bukan karena memiliki niat jahat.
Yang kedua, lanjut Tom, yang lebih dari sedikit janggal atau aneh baginya yakni, majelis mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan. Undang-undang, peraturan pemerintah, semua aturan yang terkait sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok paling penting.
“Majelis hakim telah mengabaikan fakta bahwa kebijakan impor gula merupakan kewenangan Menteri Perdagangan,” tegas Tom.
Menurut Tom, majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi ahli, bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis bukan menteri koordinator, bukan juga rakor para menteri sebagai sebuah forum koordinasi. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage