OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru untuk Perkuat Transparansi dan Kompetensi Industri Asuransi dan Dana Pensiun
KLIK WARTAKU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat tata kelola dan transparansi sektor jasa keuangan dengan menerbitkan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) terbaru yang menyasar sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).
Regulasi baru tersebut adalah:
-
SEOJK No. 11/SEOJK.05/2025 tentang laporan berkala Dana Pensiun,
-
SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025 mengenai sertifikasi kompetensi kerja di sektor PPDP, dan
-
SEOJK No. 13/SEOJK.05/2025 tentang laporan berkala perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.
Ketiga regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan, penguatan SDM, dan akuntabilitas industri, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor PPDP.
“Langkah ini sejalan dengan komitmen OJK untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan,” ujar M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.
Fokus Perubahan: Pelaporan dan SDM
SEOJK No. 11/2025 menjadi penyempurnaan atas regulasi sebelumnya, menyesuaikan sistem pelaporan Dana Pensiun dengan kondisi aktual. Ketentuan baru mencakup laporan bulanan dan tahunan, tata cara koreksi laporan, serta integrasi sistem pelaporan OJK yang lebih digital dan komprehensif.
Sementara itu, SEOJK No. 12/2025 menekankan pentingnya kualitas SDM melalui sertifikasi kompetensi kerja dan non-kerja. Sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di OJK, atau oleh asosiasi profesi, dengan tetap mengacu pada SKKNI dan KKNI. Aturan ini berlaku sejak 23 Juni 2025.
Di sisi pelaporan pialang asuransi, SEOJK No. 13/2025 memperbarui regulasi laporan triwulanan, koreksi laporan, serta format laporan yang harus mengikuti sistem OJK terbaru. Ketentuan ini juga mulai berlaku efektif sejak 23 Juni 2025.
Implikasi Industri
Industri perasuransian dan dana pensiun menghadapi tantangan kompleks, dari tuntutan transparansi pelaporan hingga kesiapan SDM di era digital. Dengan penerbitan tiga SEOJK ini, OJK berharap sektor PPDP dapat semakin adaptif, profesional, dan responsif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage