Indonesia Airlines Belum Boleh Beroperasi, Ini Alasan Kemenhub
KLIKWARTAKU – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum memenuhi syarat untuk beroperasi sebagai maskapai penerbangan. Hal ini disebabkan status Sertifikat Standar perusahaan tersebut yang masih belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan SIPTAU.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa status belum terverifikasi mengindikasikan adanya persyaratan teknis yang belum dipenuhi, salah satunya adalah dokumen Rencana Usaha.
“Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” tegas Lukman, Jumat 18 Juli 2025.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, setiap badan usaha angkutan udara wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi sebelum mengajukan sertifikasi Air Operator Certificate (AOC).
Sebagai bagian dari proses verifikasi, pemohon wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun yang mencakup informasi kepemilikan atau penguasaan armada, rute penerbangan, sumber daya manusia, dan kemampuan finansial.
“Untuk izin niaga berjadwal, wajib memiliki minimal satu pesawat sendiri dan menguasai dua pesawat lainnya. Bila mengajukan dua jenis layanan, jumlah pesawat harus disesuaikan,” lanjut Lukman.
Sertifikat Standar baru dinyatakan sah setelah seluruh dokumen diverifikasi. Setelah itu, perusahaan bisa melanjutkan ke proses AOC dan pengajuan izin rute penerbangan serta standar pelayanan penumpang.
Kemenhub menekankan bahwa proses perizinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional. Oleh karena itu, informasi publik yang menyebutkan bahwa Indonesia Airlines telah beroperasi dinilai menyesatkan.
“Hingga kini, belum ada pengajuan izin resmi atas nama Indonesia Airlines Holding. Tidak ada dasar hukum yang bisa diverifikasi,” ujar Lukman.
Kemenhub menyatakan tetap terbuka terhadap pendirian maskapai baru, selama seluruh prosedur dilalui secara transparan dan sesuai regulasi.
“Transparansi informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi,” pungkasnya.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage