klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Gula Oplosan Ancam Industri, Pemerintah akan Bertindak

Gula Oplosan Ancam Industri, Pemerintah akan Bertindak

FOTO: Tumpukan karung gula oplosan tanpa SNI di sebuah gudang di Banyumas, Jawa Tengah, yang digerebek polisi. Ribuan karung gula disita sebagai barang bukti praktik ilegal tersebut. (Foto: Dok. Polda Jateng)

KLIK WARTAKU – Pemerintah bergerak cepat menanggapi temuan peredaran gula rafinasi ilegal di pasar tradisional. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan komitmennya menjaga tata kelola peredaran gula industri setelah Satgas Pangan Polri mengungkap praktik perdagangan gula oplosan ilegal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (10/7).

“Produk Gula Kristal Rafinasi (GKR) hanya boleh digunakan oleh industri, bukan untuk konsumen umum,” tegas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (17/7). Ia menambahkan, rembesnya GKR ke pasar eceran tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak ekosistem pasar dan merugikan petani, pelaku industri, hingga konsumen.

Gula telah ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004. Dalam ekosistem pengaturannya, terdapat tiga jenis gula yang diawasi: Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).

Sejak 2024, Kemenperin memperketat tata kelola impor dan distribusi gula rafinasi lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur bahwa industri pengolah GKR hanya boleh mengimpor GKM dan mendistribusikan hasil produksinya ke sektor industri sebagai bahan baku atau bahan penolong—tidak untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat.

Aturan ini sejalan dengan ketentuan Perdagangan yang tertuang dalam Permendag Nomor 1 Tahun 2019 juncto Permendag 17 Tahun 2022. Regulasi tersebut memperjelas bahwa GKR dilarang masuk ke pasar eceran dan hanya boleh dijual kepada industri pengguna. Untuk sektor UMKM, distribusi harus melalui koperasi.

Kemenperin menyatakan dukungannya terhadap langkah Satgas Pangan Polri dan akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Perdagangan dan penegak hukum, demi menutup celah masuknya gula rafinasi ilegal ke pasar rakyat.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum ini. Kolaborasi dengan Satgas Pangan dan kementerian terkait terus dilakukan agar peredaran gula tetap sesuai regulasi,” pungkas Febri.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan