Kemenkes Ajak Kolaborasi Wujudkan Larangan Rokok untuk Usia di Bawah 21 Tahun
KLIKWARTAKU – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menjalankan larangan penjualan rokok kepada individu berusia di bawah 21 tahun serta mendorong penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) secara luas.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa sejumlah ketentuan pengendalian tembakau dan rokok elektronik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“PP itu sedang berproses. Memang belum semua ketentuan bisa langsung dijalankan, tapi ada beberapa yang sudah bisa diterapkan, seperti pengendalian iklan, larangan bahan tambahan, dan pelarangan penjualan rokok kepada usia di bawah 21 tahun,” ujar Siti Nadia.
Ia mengakui masih ditemukan pelanggaran di lapangan, meskipun larangan tersebut sudah diatur secara hukum.
PP tersebut juga memuat larangan penjualan dan promosi produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain, serta penguatan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas kesehatan, sekolah, rumah ibadah, transportasi umum, dan ruang publik lainnya.
“Ketentuan ini sebenarnya bisa langsung dijalankan tanpa harus menunggu aturan tambahan. Beberapa hal lain seperti pengaturan Pictorial Health Warning (PHW) serta batas kandungan nikotin dan tar masih dalam tahap pembahasan,” jelasnya.
Penerapan aturan ini dinilai mendesak mengingat peningkatan jumlah perokok, khususnya di kalangan anak dan remaja.
Meski secara persentase prevalensi perokok menurun, jumlah absolut perokok meningkat akibat pertumbuhan penduduk. Data Kemenkes mencatat pada 2013, jumlah perokok usia 15 tahun ke atas mencapai 57,2 juta orang, dan naik menjadi 63,1 juta orang pada 2023.
Jumlah perokok anak dan remaja usia 10–18 tahun meningkat drastis dari 2 juta orang pada 2013 menjadi 5,9 juta orang pada 2023.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage