351 Kontainer Batu Bara Ilegal Disita Polri di Kawasan IKN Kaltim
KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal batu bara kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan 352 kontainer berisi batu bara disita.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pemuatan batu bara yang dikemas dalam karung dan dimasukkan ke kontainer untuk dikirim melalui kapal dari pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Tim penyelidik melakukan pengamatan sejak 23 sampai 27 Juni 2025. Diketahui batu bara tersebut berasal dari penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar,” kata Nunung, Kamis 17 Juli 2025.
Dalam penyidikan, lanjut Nunung, pihaknya memeriksa 18 saksi, diantaranya pihak KSOP Kelas I Balikpapan, operasional Pelabuhan KKT, tiga agen pelayaran, perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IUP OP dan IPP), penambang, perusahaan jasa transportasi hingga ahli dari Kementerian ESDM.
“Jumat 11 Juli 2025, penyidik menggelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Nunung.
Nunung mengungkapkan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YH selaku penjual batu bara dan CH turut membantu. Sedangkan MH selaku pembeli dan penjual batu bara akan segera dipanggil. YH dan CH telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 14 Juli 2025,”
Nungung menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 351 kontainer batu bara, dengan rincian 248 kontainer di depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan 103 kontainer masih dalam pemeriksaan dokumen di pelabuhan KKT Balikpapan. Tujuh unit alat berat dan berbagai dokumen terkait, seperti surat keterangan asal barang, shipping instruction, dan dokumen IUP OP, juga disita.
Nunung mengungkapkan, modus para pelaku adalah membeli batu bara dari hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi, kemudian dikemas dalam karung dan dimasukkan ke kontainer. Saat akan dikirim melalui pelabuhan, pelaku menggunakan dokumen resmi dari perusahaan pemegang IUP untuk seolah-olah menunjukkan batu bara berasal dari penambangan legal.
Nunung menegaskan, atas perbuatannya, YH, CH dan MH dijerat pasal 161 Undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengembangkan keterlibatan pihak lain, termasuk penambang dan pemberi dokumen IUP OP dan RKAB. Kami juga akan menerapkan pasal TPPU mengingat penambangan ilegal ini sudah berlangsung lama dan menjadi atensi publik,” pungkas Nunung.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage