klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Uncategorized KPK Tahan Empat Tersangka Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

KPK Tahan Empat Tersangka Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

KLIKWARTAKU — Setelah ditetapkan sebagai tersangka, empat pejabat di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terlibat kasus pemerasan perizinan tenaga kerja asing (TKA) telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengatakan setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, Kamis 17 Juli 2025 empat tersangka dari dari total 8 tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu telah dilakukan penahanan.

Setyo menerangkan, keempat tersangka yang ditahan adalah Suhartono (SH), Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2020–2023. Haryanto (HY), Direktur Pengendalian PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2024–2025. Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017–2019 dan Devi Angraeni (DA), Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025.

“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli 2025 hingga 5 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.

Sementara itu, lanjut Setyo, empat tersangka lainnya belum ditahan, yakni Gatot Widiartono (GTW), PPK PPTKA dan Koordinator Pengendalian TKA 2019–2025. Putri Citra Wahyoe (PCW), staf Direktorat PPTKA pada Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2019–2024. Jamal Shodiqin (JMS), staf Direktorat PPTKA pada Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2019–2024 dan Alfa Eshad (ALF), staf Direktorat Pengendalian PPTKA pada Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2019–2024.

Setyo menerangkan, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia dalam kurun waktu 2019 hingga 2024 dengan nilai total pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 53,7 miliar.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor perizinan tenaga kerja asing dan memastikan pelayanan publik berjalan bersih serta transparan.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan