Perusahaan Penyebab Polusi Udara di Kawasan Industri akan Langsung Disanksi
KLIKWARTAKU – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah akan langsung memberikan sanksi kepada tenant atau perusahaan penyewa di kawasan industri yang terbukti berkontribusi terhadap pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.
“Sepertinya kami akan bertindak lebih tegas. Sampai hari ini, baru lima kawasan industri yang sudah dibina dari total 33 kawasan. Sisanya tidak akan kami beri peringatan lagi,” ujar Hanif, Selasa 15 Juli 2025.
Sedangkan sisanya33 dikurangi 5 akan langsung didatangi dan langsung dberikan sanksi tanpa basa-basi.
Ia menegaskan bahwa perusahaan yang berada di 28 kawasan industri lainnya akan dikenai sanksi administratif jika terbukti tidak mematuhi peraturan lingkungan hidup dan berkontribusi terhadap pencemaran udara.
Sanksi administratif tersebut mencakup denda, yang akan menjadi bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan digunakan untuk peningkatan kualitas lingkungan.
Selain itu, KLH saat ini tengah memproses hukum terhadap 15 industri besar dan menengah yang bergerak di sektor peleburan besi dan baja.
“Saat ini proses hukumnya sedang berjalan, termasuk proses pidana dan penutupan kegiatan,” ujar Hanif.
Sebelumnya, KLH telah menyiapkan 52 sanksi administratif untuk diberikan kepada sejumlah tenant di kawasan industri yang dianggap berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara di wilayah Jabodetabek.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage