klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Industri Penyumbang Polusi Jabodetabek Terancam Sanksi Administrasi dan Pidana

Industri Penyumbang Polusi Jabodetabek Terancam Sanksi Administrasi dan Pidana

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.

KLIKWARTAKU — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan memberi sanksi kepada perusahaan penyewa di kawasan industri yang terbukti berkontribusi dalam pencemaran udara di Jabodetabek.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan saat ini Kementerian LH bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah melakukan pembinaan di lima dari total 33 kawasan industri di Jabodetabek.

“Sampai hari ini kami baru memasuki 5 kawasan industri dari 33 kawasan industri di Jabodetabek. Sisanya kami tidak akan basa-basi lagi,” kata Hanif, Selasa 15 Juli 2025.

Hanif menegaskan untuk sisa 28 kawasan industri lainnya, pihaknya akan melakukan kunjungan dan langsung menjatuhkan sanksi. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan lingkungan hidup dan terbukti mencemari udara dapat dikenakan sanksi administrasi, termasuk denda yang menjadi penerimaan negara bukan pajak. Dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

“Saat ini kami sedang memproses hukum 15 industri kategori besar dan menengah yang melakukan peleburan besi dan baja. Selain proses hukum, kegiatannya juga ditutup,” tegas Hanif.

“Hari ini sedang berproses hukum. Jadi sedang dilakukan proses pidana dan juga penutupan kegiatannya,” tegasnya.

Sebelumnya, KLH telah menyiapkan 52 sanksi administrasi kepada perusahaan penyawa di sejumlah kawasan industri yang dinilai berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara di Jabodetabek. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan