Polres Kubu Raya Edukasi Pengendara soal 7 Pelanggaran Operasi Patuh Kapuas
KLIKWARTAKU — Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kubu Raya melakukan sosialsasi aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Kapuas 2025, Selasa 15 Juli 2025.
Personel gabungan membagikan brosur kepada para pengendara roda dua, roda empat, hingga kendaraan besar roda enam dan roda delapan yang sedang melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, mengatakan brosur tersebut berisi tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target utama operasi yang digelar sejak 14 hingga 27 Juli 2025.
“Operasi ini tidak semata-mata menilang. Tetapi membangun kesadaran lewat cara yang persuasif, salah satunya dengan membagikan brosur ini langsung ke pengendara,” kata Ade.
Ade menerangkan, adapun tujuh pelanggaran yang menjadi target, yakni pengemudi menggunakan gawai saat berkendara, pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan melebihi batas kecepatan.
“Pelanggaran-pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ucap Ade.
Ade menuturkan, harus diakui masih banyak pengendara yang belum tahu atau bahkan cuek soal pelanggaran-pelanggaran lalu lintas. Padahal, semua intu sangat berisiko bagi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Polres Kubu Raya berharap, dengan edukasi langsung seperti ini, masyarakat bisa lebih peduli dan memahami pentingnya keselamatan saat berkendara,” harap Ade.
Ade mengimbau, agar pengendara selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak melakukan tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas operasi serta pastikan saat berkendara semua surat-surat lengkap.
“Jangan tunggu ditilang baru sadar,” pungkas Ade. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage