klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polairud Kepri Bekuk Kawanan Perompak Kapal Asing, Sita Sabu dan Air Soft Gun

Polairud Kepri Bekuk Kawanan Perompak Kapal Asing, Sita Sabu dan Air Soft Gun

Ilustrasi dibuat Google Gemini.

KLIKWARTAKU —  Direktorat Polairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap kawanan perompak kapal-kapal kargo asing yang telah beraksi sejak 2017 di wilayah perairan perbatasan Indonesia. Rabu 9 Juli 2025 lalu.

Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Handono Subiakto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kapal asing berbendera Denmark bernama Torm Elizabeth dan International Maritim Bureau (IMB) terkait tindak pencurian di sekitar perairan Selat Nipah dan Selat Philip, Kabupaten Karimun. .

“IMB ini beberapa kali melaporkan peristiwa perompakan di perairan perairan Selat Nipah dan Selat Philip,” kata Handono, Senin 14 Juli 2025.

Handono menerangkan, setelah menerima laporan. tim Ditpolairud Polda Kepri kemudian melaksanakan patroli dan menemukan kapal pancung bermesin Yamaha 72 PK yang mencurigakan karena mendekati kapal asing di Selat Nipah. Tim melakukan pengejaran dan delapan pelaku berinisial S, I, R, RH, Z, SD, MI, dan LA berhasil ditangkap.

Handono menjelaskan, para pelaku memanfaatkan aturan yang mewajibkan kapal melintas di Selat Nipah menurunkan kecepatan antara 5 sampai 0 knot, sehingga mempermudah mereka menaiki kapal dengan menggunakan galah bambu sepanjang sepuluh meter untuk menggait tali ke atas kapal.

“Dari pemeriksaan, terungkap beberapa pelaku peran khusus yakni memanjat kapal. Cirinya, kakinya sudah kapalan,” ucap Handono.

Dari hasil pengungkapan, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit kapal pancung, tiga unit gawai, empat paket sabu, satu unit air soft gun rakitan berdaya ledak kuat, dan lima dus sparepart (suku cadang) hasil curian.

“Saat ini ada tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Dan dari hasil pemeriksaan diketahui masih terdapat tiga perompak kapal asing yang kerap beraksi di wilayah perairan yang sama,” terangnya.

Masih dari hasil pemeriksaan, lanjut Handono, salah satu pelaku berperan menjual barang hasil curian kepada penadahnya berinisial Y di Jakarta.

“Kami saat ini masih mendalami dan melakukan pemetaan untuk memburu tiga kelompok perompak lainnya,” ucap Handono.

Handono menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 480 KUHP tentang penadah dan penjual barang hasil kejahatan, pasal 112 dan pasal 197 tentang narkotika serta pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan