Polisi Tangkap Penjual Ketan Bakar yang Cetak dan Jual Uang Palsu di Cimahi
KLIKWARTAKU — Seorang penjual ketan bakar berinisial AG (20) ditangkap anggota Satreskrim Polres Cimahi karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu.
Kapolres Cimahi ,AKBP Niko N. Adi Putra, mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu tersebut karena alasan ekonomi.
“Selain menangkap pelaku, disita barang bukti ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan dan peralatan produksi,” kata Niko, Senin 14 Juli 2025.
Niko mengungkapkan, masih dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru menjalankan praktik ilegal tersebut selama tiga bulan. Ia mengedarkan uang palsu melalui media sosial Instagram.
“Pelaku menjual uang palsu senilai Rp300 ribu seharga Rp100 ribu,” ungkap Niko.
Niko menerangkan, adapun barang bukti yang disita yakni 77 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 150 lembar pecahan Rp50 ribu siap dipotong, serta 184 lembar pecahan Rp100 ribu yang telah dicetak, mesin cetak (printer), tinta, spray, stempel Bank Indonesia, skotlet, pisau cutter, kaca, dan kertas roti yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan uang palsu.
“Atas perbuatannya, AG dijerat dengan pasal 244 dan pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage