Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu 12 Kg di Banjarbaru
KLIKWARTAKU — Selama Operasi Antik 2025, jajaran Polres Banjarbaru berhasil menangkap tiga orang pelaku pengedar narkoba dan menyita 12 kilogram sabu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan pengungkapan kepemilikan sabu berawal dari penangkapan dua orang pelaku berinisial R (34) dan S (40) di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar pada 3 Juli 2025.
Dari kedua pelaku, lanjut Pius, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 42,56 gram. Dari hasil pemeriksaan, pelaku R mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial MR, yang kemudian dari pengembangan yang dilakukan, pelau MR ditangkap di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala dengan barang bukti sabu seberat 99,08 gram.
“Kedua pelaku yang ditangkap ini diduga terkait jaringan Fredy Pratama,” kata Pius, Senin 14 Juli 2025.
Pius menerangkan, dari penggeledahan lanjutan yang dilakukan di rumah MR, anggota kembali menyita sabu tambahan, sehingga total barang bukti yang disita dari ketiganya mencapai 12,01 kilogram sabu.
Pius menegaskan, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.
“Untuk Operasi Antik 2025 periode 17 sampai dengan 30 Juni 2025 kami berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dengan 26 pelaku, barang bukti 189,5 gram sabu dan 69 butir ekstasi,” pungkas Pius. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage