klikwartaku.com
Beranda Nasional Menteri PPPA Kunjungi Korban Kekerasan Seksual di Sragen

Menteri PPPA Kunjungi Korban Kekerasan Seksual di Sragen

Menteri PPPA, Arifah Fauzi saat mengunjungu korban Kekerasan Seksual di Sragen

KLIKWARTAKU – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengunjungi seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen. Kunjungan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan korban mendapat pendampingan dan perlindungan yang menyeluruh.

Didampingi tim layanan SAPA129, Menteri PPPA meninjau langsung kondisi korban serta perkembangan proses pemulihan yang tengah dilakukan.

“Kondisi korban dan ibunya cukup stabil. Prioritas utama kami adalah memastikan seluruh hak korban terpenuhi, termasuk akses terhadap pemulihan psikologis, hukum, sosial, dan pendidikan,” ujar Menteri Arifah.

Menteri PPPA menyampaikan bahwa pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Sragen tengah mengintensifkan layanan pendampingan lintas sektor. Upaya tersebut melibatkan dinas terkait, P2TP2A Sragen, serta aparat penegak hukum.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, termasuk melalui edukasi dan pelibatan masyarakat.

Menteri Arifah mengapresiasi kepedulian tinggi masyarakat Kecamatan Jenar yang aktif mendampingi korban dan keluarganya.

“Partisipasi warga, kepala desa, dan aparat lokal dalam proses pemulihan korban sangat luar biasa. Kepedulian seperti ini patut dijadikan contoh dalam membangun sistem perlindungan anak berbasis komunitas,” tuturnya.

Kementerian PPPA terus memantau penanganan kasus ini dan mendorong proses hukum berjalan tegas dan adil. Pelaku kekerasan seksual dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana, di antaranya Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300 juta, Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku sesuai Pasal 81 ayat (6) dan Pasal 82 ayat (5) UU No. 17/2016, dan Pasal 23 UU TPKS, yang menyatakan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kita semua. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat harus terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman dan layak bagi setiap anak di Indonesia,” pungkasnya.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan