Kejagung Ancam Tetapkan Riza Chalid Jadi Buronan jika Abaikan Panggilan
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memasukkan nama saudagar minyak Mohammad Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika dirinya terus mangkir dari panggilan penyidik.
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak? tergantung pada proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Kalau sudah dipanggil sebagai tersangka secara patut beberapa kali namun tetap tidak mengindahkan, maka penyidik akan menempuh langkah hukum lanjutan termasuk menetapkannya dalam DPO,” kata Harli, Minggu 13 Juli 2025.
Harli menyatakan, Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan atas koordinasi tim penyidik Kejagung dengan pihak Imigrasi.
“Yang bersangkutan sudah dicegah masuk dalam daftar cekal,” ucap Harli.
Harli mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi atase Kejaksaan di luar negeri untuk memantau keberadaan Riza Chalid.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka. Mereka termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), serta anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Riza Chalid sendiri bersama delapan orang lainnya baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 10 Juli 2025 lalu. Delapan orang itu yakni AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, dan IP, yang merupakan pejabat dan mantan pejabat Pertamina serta pihak swasta.
Kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun, meningkat Rp92 triliun dari taksiran awal Rp193,7 triliun pada 2023. Kerugian tersebut dihitung dari dampak kerugian dan perekonomian akibat ekspor minyak mentah.****
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage