klikwartaku.com
Beranda Internasional Hakim AS Larang Pemerintahan Trump Menahan Imigran Secara Sembarangan

Hakim AS Larang Pemerintahan Trump Menahan Imigran Secara Sembarangan

Ilustrasi gelombang kebijakan imigrasi keras dari Presiden Donald Trump mendapat protes.

KLIKWARTAKU — Gelombang kebijakan imigrasi keras dari Presiden Donald Trump mendapat pukulan hukum baru. Seorang hakim federal di California, Maame Frimpong, mengeluarkan perintah sementara yang melarang pemerintah menahan imigran secara sembarangan, tanpa dasar yang jelas, dan melarang petugas imigrasi menolak akses pengacara kepada yang ditahan.

Perintah tersebut merupakan tanggapan terhadap gugatan hukum yang diajukan oleh tiga imigran yang ditangkap di sebuah halte bus di Pasadena, serta dua warga negara AS—salah satunya bahkan sempat menunjukkan kartu identitas saat ditahan.

Dalam putusannya, Hakim Frimpong menyebut ada “gunung bukti” yang menunjukkan petugas imigrasi melakukan patroli keliling yang diskriminatif, menangkap orang-orang tanpa dugaan yang masuk akal. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti itu melanggar Konstitusi AS, terutama terkait perlindungan terhadap penghentian dan penahanan sewenang-wenang.

“Penangkapan tidak boleh hanya didasarkan pada ras, etnis, kemampuan bahasa, atau keberadaan seseorang di lokasi tertentu seperti halte bus atau tempat pencucian mobil,” tulis Frimpong dalam perintahnya.

Protes di California dan Tuduhan Diskriminasi

Putusan ini datang di tengah meningkatnya razia imigrasi di negara bagian California, yang selama ini menjadi sasaran kritik keras Trump karena dianggap terlalu longgar terhadap imigran. Di Los Angeles, operasi imigrasi baru-baru ini memicu aksi protes luas, termasuk insiden kekerasan saat penggerebekan di sebuah perkebunan ganja di Ventura County yang menyebabkan 200 orang ditangkap, termasuk 10 anak di bawah umur.

Serikat Buruh Petani AS (UFW) melaporkan bahwa sejumlah pekerja terluka serius akibat razia yang kacau tersebut.

Sementara itu, para pembela hak asasi manusia menyebut kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi ilegal dan pelanggaran hak konstitusional.

“Tak peduli warna kulit, bahasa yang digunakan, atau pekerjaan mereka—semua orang dijamin hak konstitusional untuk terlindung dari penahanan sewenang-wenang,” kata Mohammad Tajsar, pengacara senior dari ACLU Southern California.

Pemerintah Tetap Bersikeras

Meski ada putusan pengadilan, Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) menyatakan tidak akan mundur. Dalam pernyataan di media sosial X, mereka menuduh hakim “mengabaikan kehendak rakyat Amerika” dan menyebut bahwa prioritas mereka adalah menangkap pelaku kriminal berbahaya.

“Petugas kami dengan berani membersihkan komunitas dari pembunuh, anggota geng MS-13, pedofil, dan pemerkosa—benar-benar yang terburuk dari yang terburuk,” tulis DHS.

Namun laporan dari dalam lembaga menyebut bahwa agen ICE ditekan untuk memenuhi kuota 3.000 penangkapan per hari, sebagai bagian dari janji Trump untuk meluncurkan kampanye deportasi terbesar dalam sejarah Amerika.

Langkah Sementara yang Bisa Jadi Permanen

Perintah dari Hakim Frimpong saat ini masih bersifat sementara seiring berjalannya proses hukum. Namun banyak pihak berharap bahwa keputusan ini bisa membuka jalan untuk pengawasan lebih ketat terhadap praktik penegakan hukum imigrasi, serta perlindungan yang lebih kuat terhadap warga dan imigran dari penyalahgunaan kekuasaan.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan