klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Jumlah Fintech dan Kripto Naik: OJK Bongkar Lonjakan Transaksi dan Startup Baru

Jumlah Fintech dan Kripto Naik: OJK Bongkar Lonjakan Transaksi dan Startup Baru

Ilustrasi anak muda Indonesia trading kripto. (Dibuat menggunakan Google Gemini)

 

KLIK WARTAKU – Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa antusiasme pelaku industri terhadap ekosistem sandbox OJK melonjak tajam sejak diterbitkannya POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan ITSK.

Hingga Juni 2025, tercatat 205 kali permintaan konsultasi, dengan 113 pihak telah melakukan konsultasi langsung. Dari jumlah tersebut, 18 pelaku mengajukan permohonan resmi untuk mengikuti sandbox, dan 8 telah disetujui.

“Dari 8 peserta yang telah masuk sandbox, tujuh merupakan penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK), serta satu dari kategori Pendukung Pasar,” ujar Mahendra.

Saat ini, empat permohonan lainnya sedang dievaluasi, termasuk tiga dari sektor AKD-AK dan satu dari model open finance.

Di sisi lain, per Juni 2025, OJK telah menerima 47 permohonan pendaftaran dari penyelenggara ITSK.

Sebanyak 30 telah ditetapkan sebagai penyelenggara terdaftar, terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

Penetapan ini menandai selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara PKA dan PAJK yang telah lulus sandbox sebelumnya.

“Ke depan, sesuai POJK 29/2024 dan POJK 4/2025, calon penyelenggara PKA dan PAJK bisa langsung mengajukan permohonan izin tanpa harus melalui sandbox terlebih dahulu,” jelas Mahendra.

Hal ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat inovasi sekaligus meningkatkan efisiensi proses perizinan.

Transformasi ini tercermin pada performa sektor. Hingga Mei 2025, para penyelenggara ITSK telah membangun 987 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk perbankan, pembiayaan, asuransi, dan pinjaman daring.

Penyelenggara PAJK berhasil memfasilitasi transaksi senilai Rp2,14 triliun dalam satu bulan, melayani lebih dari 928 ribu pengguna aktif secara nasional.

Pada saat yang sama, permintaan data skor kredit dari PKA melonjak hingga 26,37 juta hit, mencerminkan meningkatnya peran ITSK dalam mendukung penilaian risiko dan memperluas inklusi keuangan.

Sementara itu, geliat aset kripto tak kalah kuat. Hingga Juni 2025, OJK mencatat 1.153 aset kripto yang dapat diperdagangkan dan telah menyetujui 23 entitas resmi, termasuk satu bursa kripto, satu lembaga kliring, satu pengelola kustodian, dan 20 pedagang kripto. Masih ada 10 calon pedagang dalam proses perizinan.

Jumlah investor kripto terus bertambah, dengan konsumen mencapai 14,78 juta per Mei 2025.

Angka ini naik dari 14,16 juta pada April. Nilai transaksinya melonjak ke Rp49,57 triliun dalam sebulan, naik signifikan dari Rp35,61 triliun di bulan sebelumnya.

Menunjukkan dukungan kelembagaan, OJK pada 25 Juni 2025 juga mengesahkan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara ITSK, melengkapi AFTECH dan AFSI. Ketiga asosiasi ini diharapkan menjadi mitra strategis OJK dalam mendorong tata kelola, kepatuhan, serta edukasi literasi digital di sektor keuangan.

Untuk memperkuat sektor yang masih dalam tahap awal ini, OJK juga telah mengantongi persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk menerapkan tarif pungutan 0% bagi pelaku ITSK yang baru memperoleh izin sepanjang 2025.

Skema ini akan meningkat secara bertahap di tahun-tahun mendatang.

“OJK sedang menciptakan ekosistem yang memungkinkan pertumbuhan ITSK yang sehat, inklusif, dan bertanggung jawab,” tutup Mahendra.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan