Jual Mobil Masih Kredit, Warga Kubu Raya Ditangkap Polisi
KLIKWARTAKU — Nekad menjual mobil masih dalam status kredit dan menunggak cicilan, warga Kabupaten Kubu Raya, MK (41) akhirnya ditangkap polisi.
MK ditangkap di saat sedang tidur siang di rumah persembunyiannya di Dusun Remba Kedongkok, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau pada Jumat 11 Juli 2025 lalu.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, mengatakan berdasarkan keterangan korban AN, jika istrinya membeli mobil seharga Rp62 juta dari kepada MK pada Senin 6 Mei 2025.
“Sebagai tanda jadi, istri korban membayar uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku,” kata Ade, Sabtu 12 Juli 2025.
Ade menerangkan, setelah mobil diserahterimakan, Jumat 10 Mei 2024, AN membayar sisa uang pembelian sebesar Rp 42 juta kepada MK. Sedangkan Rp 10 juta sisanya akan dibayar setelah proses serah terima BPKB selesai.
“Mobil digunakan korban untuk aktivitas sehari-hari. Kamis, 21 November 2024 ketika AN berada di Kapuas Besar, Kota Pontianak, mobil tersebut didatangi penagih hutangyang langsung menarik unit dengan alasan tunggakan kredit selama delapan bulan,” terang Ade.
Ade menuturkan, untuk meyakinkan korban bahwa jika anggsuran mobil tersebut terdapat tunggakan, keempat orang debt collector membawanya ke kantor kredit Jalan Moh Sohor, Pontianak, untuk diperlihatkan bukti tunggakan.
“Dari bukti yang diperlihatkan ternyata MK sudah menunggak angsuran mobil ini selama delapan bulan,” ungkap Ade.
Karena merasa telah ditipu, lanjut Ade, korban meminta pelaku untuk mengembalikan uang pembelian mobil. Namun uang tersebut tidak kunjung dikembalikan sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Kubu Raya.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Ade. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage