klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kompolnas: Penanganan Kasus Brigadir Nurhadi oleh Polda NTB Transparan dan Profesional

Kompolnas: Penanganan Kasus Brigadir Nurhadi oleh Polda NTB Transparan dan Profesional

Ilustrasi dibuat oleh Google Gemini.

KLIKWARTAKU — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam mengusut tuntas kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua di antaranya adalah mantan perwira Polda NTB.

Anggota Kompolnas, Supardi Hamid melakukan kunjungan kerja ke Mapolda NTB untuk mendapatkan gambaran utuh terkait proses penyelidikan dan penanganan perkara pada pada Jumat 11 Juli 2025.

“Kami cukup terkejut sekaligus memberikan apresiasi. Polda NTB sudah bertindak jauh, termasuk sidang kode etik dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua perwira yang terlibat,” kata Supardi, kemarin.

Menurutnya, penahanan terhadap ketiga tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB merupakan bukti profesionalisme dan komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggota internal.

“Penahanan ini langkah tepat dan menunjukkan komitmen hukum yang jelas,” ucapnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk memberi ruang proses hukum berjalan dan menantikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dan kepada kepada penyidik agar tetap menjaga akuntabilitas dan profesionalitas, mengingat perhatian publik yang tinggi terhadap kasus tersebut.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan, tiga tersangka yang telah ditahan adalah Kompol Y, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti kuat, termasuk hasil ekshumasi dan autopsi yang menunjukkan penyebab kematian jika Brigadir Nurhadi meninggal dunia akibat cekikan,” tegasnya.

Ekshumasi jenazah Brigadir Nurhadi dilaksanakan di TPU Desa Sembung, Narmada, Lombok Barat pada Kamis 1 Mei 2025 lalu. Ekshumasi dilakukan dengan melibatkan tim forensik gabungan dari Dokkes Polda NTB, Rumah Sakit Bhayangkara, serta dokter forensik Universitas Mataram (Unram) dan disaksikan langsung keluarga almarhum.

Syarif menambahkan, pihaknya telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli, termasuk forensik, pidana, parmitologi, dan poligraf. Hasil poligraf menunjukkan indikasi ketidaksesuaian keterangan para tersangka saat pemeriksaan terkait peristiwa di Villa Tekek, Gili Trawangan, lokasi ditemukannya jenazah korban.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau pasal 359 juncto pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” terangnya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, menegaskan ekshumasi dan autopsi ulang merupakan bentuk transparansi Polda NTB dalam menegakkan keadilan.

“Ini menunjukkan keterbukaan Polda NTB terhadap proses hukum. Hasil akan kami sampaikan resmi dalam rilis mendatang,” ucapnya.

Polda NTB memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan tetap menjaga martabat almarhum selama seluruh tahapan. Langkah tegas ini juga menunjukkan komitmen Polri dalam membangun penegakan hukum yang objektif, akuntabel, dan berpihak pada kebenaran ilmiah.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan