klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Harga Emas Antam Naik Lumayan Tinggi Hari ini

Harga Emas Antam Naik Lumayan Tinggi Hari ini

Ilustrasi keuangan

KLIK WARTAKU – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik signifikan pada Sabtu, 12 Juli 2025. Logam mulia bersertifikat 24 karat itu dipatok seharga Rp1.919.000 per gram, naik Rp13.000 dibandingkan posisi hari sebelumnya yang berada di level Rp1.906.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan respons pasar terhadap menguatnya harga emas global di tengah sentimen ekonomi yang masih diliputi ketidakpastian.

Harga pembelian kembali (buyback) juga mengalami kenaikan, menyentuh Rp1.763.000 per gram. Dengan demikian, selisih antara harga jual dan buyback (spread) berada pada kisaran Rp156.000 per gram. Meskipun tidak mengalami perubahan besar dari hari sebelumnya, level spread tersebut tetap menjadi acuan penting bagi investor emas yang mempertimbangkan keuntungan dari transaksi jangka pendek.

Kenaikan harga ini turut tercermin pada seluruh pecahan emas Antam, dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram. Misalnya, emas pecahan 5 gram kini dijual seharga Rp9.370.000, sementara pecahan 100 gram dibanderol Rp186.112.000. Untuk pecahan terbesar, yakni 1.000 gram, harga emas hari ini mencapai Rp1.859.600.000. Seluruh harga tersebut berlaku untuk emas dengan sertifikat resmi Antam yang dijual di butik Logam Mulia maupun outlet resmi yang ditunjuk.

Kondisi pasar global menjadi salah satu pendorong utama penguatan harga emas. Di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah dan meningkatnya ketegangan geopolitik di sejumlah kawasan, emas kembali menjadi pilihan utama sebagai aset lindung nilai. Inflasi yang cenderung bertahan di atas target bank sentral juga ikut meningkatkan minat masyarakat terhadap instrumen safe haven seperti logam mulia.

Dari sisi kebijakan, transaksi pembelian emas Antam masih tunduk pada aturan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, konsumen dikenakan pajak sebesar 0,45% jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9% jika tidak memiliki NPWP. Sementara itu, buyback emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan pajak sebesar 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (tanpa NPWP), yang langsung dipotong saat transaksi dilakukan.

Meski kenaikan harga hari ini tergolong moderat, para analis menilai tren positif ini bisa berlanjut dalam beberapa pekan ke depan apabila tekanan ekonomi global tidak mereda. Untuk investor jangka panjang, kenaikan ini memperkuat argumen bahwa emas tetap menjadi instrumen penyimpan nilai yang stabil di tengah volatilitas pasar keuangan.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan