klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Mohammad Riza Chalid Diduga Intervensi Kebijakan Minyak Pertamina

Mohammad Riza Chalid Diduga Intervensi Kebijakan Minyak Pertamina

FOTO: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS di Jakarta, Jumat 11 Juli 2025. (Foto Puspenkum Kejagung)

KLIKWARTAKU — Pengusaha minyak ternama, Mohammad Rizal Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Mohammad Riza Chalid (MRC) yang diduga melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan cara memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan MRC merupakan Beneficial Owner atau pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dalam konstruksi perkara, MRC diduga melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan cara memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

“MRC ini diduga mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina. Memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM,” kata Qohar di Kejagung, Jumat 11 Juli 2025.

Qohar menerangkan, selain intervensi tersebut, MRC juga diduga terlibat dalam penghilangan skema kepemilikan terminal BBM Merak dan menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi. Perbuatannya dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Hanung Budya (HB) selaku eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Alfian Nasution (AN) eks Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina, serta Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Seperti diketahui, tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp285,01 triliun.

Harli menerangkan, mereka yang ditetapkan tersangka yakni AN, Vice President Supply & Distribusi PT Pertamina (2011-2015), Dirut PT Pertamina Patra Niaga (2021-2023). HB, Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (2014). TN, SVP Integrated Supply Chain (2017-2018), kini Dirut aktif PT Industri Baterai Indonesia.

Tersangka lainnya, lanjut Harli, yakni DS, VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (2019-2020). AS, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping. HW, Mantan SVP Integrated Supply Chain (2018-2020). MH, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019-2021), Senior Manager PT Trafigura. IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi dan MRC, Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

“Kesembilan tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan, antara lain perencanaan dan pengadaan atau impor minyak mentah dan BBM, penyewaan kapal dan terminal BBM secara melawan hukum, penjualan solar non subsidi di bawah harga dasar kepada swasta dan BUMN dan penyusunan formula kompensasi Pertalite yang merugikan negara,” kata Harli, kemarin.

Harli menjelaskan, salah satu tersangka, AN, misalnya, terlibat dalam proses penyewaan Terminal BBM Merak secara melawan hukum dan negosiasi harga sewa yang tinggi serta menjual solar di bawah harga dasar. Tersangka lainnya, TN, menyetujui impor minyak mentah dari supplier yang tidak memenuhi syarat lelang.

“Selain itu, DS diduga mengekspor minyak mentah domestik padahal masih bisa diserap kilang, sementara di saat bersamaan mengimpor minyak mentah sejenis dengan harga lebih mahal,” terang Harli.

Harli mengungkapkan, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp285 triliun. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Harli menyatakan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan maupun Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mendalami peran pihak-pihak lain dalam kasus mega korupsi ini,” pungkas Harli. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan