klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum 1048 Napi Risiko Tinggi Sudah Dipindah ke Nusakambangan, 46 Terbaru dari Lampung

1048 Napi Risiko Tinggi Sudah Dipindah ke Nusakambangan, 46 Terbaru dari Lampung

Foto ilustrasi dibuat diGoogle Gemini.

KLIKWARTAKU — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat sebanyak 1.048 warga binaan berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan. Terbaru 46 warga binaan dari dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lampung dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security itu.

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti, membenarkan sebanyak 46 warga binaan atau narapidana berisiko tinggi (high risk) dipindahkan dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Lampung ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

“Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya serius pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan,” kata Rika, Jumat 11 Juli 2025.

Rika menerangkan. warga binaan asal Lampung itu masuk kategori risiko tinggi. Memindahkan mereka ke lapas super maksimum Nusakambangan adalah bagian upaya penting kami memberantas narkoba dari lapas dan rutan.

“Komitmen zero narkoba dan HP di lapas dan rutan merupakan harga mati yang selalu digaungkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tegasnya.

Rika menjelaskan, pemindahan para narapidana risiko tinggi ini dilakukan pada Rabu 9 Juli 2025 lalu dengan pengawalan ketat dari tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas, bekerja sama dengan Brimob Polda Lampung. Mereka berasal dari beberapa lapas narkotika, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.

“Siapa pun warga binaan yang terbukti masih berani main-main dengan narkoba akan diberikan sanksi dan hukuman tegas, karena perbuatannya sangat berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya,” tegas Rika.

Rika menyatakanm selain untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, pemindahan itu juga dilakukan guna mencegah penularan perilaku negatif kepada warga binaan lainnya. Tidak hanya warga binaan, petugas lapas dan rutan yang terbukti melakukan pelanggaran narkoba juga akan diberikan tindakan tegas. Saat ini, tercatat ada delapan petugas lapas dan rutan yang sedang menjalani penindakan dan pembinaan khusus di Pulau Nusakambangan. Mereka diberikan pembinaan mental, fisik, dan spiritual sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

“Selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, total sebanyak 1.048 warga binaan berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” pungkas Rika. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan