klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Indonesia Serahkan Alexander Zverev ke Rusia Atas Permintaan Ekstradisi

Indonesia Serahkan Alexander Zverev ke Rusia Atas Permintaan Ekstradisi

FOTO: Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Widodo bersama perwakilan Pemerintah Federasi Rusia dan pejabat instansi terkait dalam konferensi pers penyerahan warga negara Rusia Alexander Zverev untuk diekstradisi, di Tangerang, Kamis 10 Juli 2025. (Foto Kementerian Hukum)

KLIKWARTAKU — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menyerahkan warga negara Federasi Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Zverev (AVZ), kepada Pemerintah Federasi Rusia pada Kamis, 10 Juli 2025. Penyerahan itu merupakan tindak lanjut atas permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Rusia pada 29 Juni 2022.

Rangkaian penyerahan AVZ diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan dan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Minutes of Surrender oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan perwakilan Pemerintah Federasi Rusia, yang disaksikan oleh kementerian dan lembaga terkait di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Penyerahan AVZ kepada Pemerintah Federasi Rusia juga menjadi ekstradisi pertama yang dilakukan Indonesia terhadap Rusia. Momentum ini dinilai bersejarah karena berlangsung bertepatan dengan peringatan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negara, yang menandai semakin eratnya kerja sama dan kepercayaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di tingkat internasional.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum, Widodo mengtakan, proses ekstradisi dilaksanakan berdasarkan Undang undang nomor 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi, setelah diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025 yang mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut.

“Keputusan Presiden juga menunjuk Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai otoritas pusat untuk melaksanakan penyerahan AVZ kepada pihak pemohon, dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Kapolri, dan Jaksa Agung,” kata Widodo, Kamis 10 Juli 2025.

Widodo menjelaskan, meskipun perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia saat ini masih dalam proses pengesahan perjanjian internasional (ratifikasi), pelaksanaan ekstradisi tersebut menunjukkan komitmen bersama kedua negara dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas.

“Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen Indonesia untuk terus berperan aktif dalam kerja sama internasional, guna menghadapi tantangan global terkait kejahatan lintas negara yang semakin kompleks,” ujar Widodo.

Widodo menyatakan, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa seluruh proses ekstradisi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (due diligence), penghormatan terhadap hak asasi manusia serta sesuai standar hukum nasional dan internasional.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan