klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Konsumen Dirugikan, 19 SPBU Terbukti Curang: Kemendag-BPH Migas Perketat Pengawasan Alat Ukur BBM

Konsumen Dirugikan, 19 SPBU Terbukti Curang: Kemendag-BPH Migas Perketat Pengawasan Alat Ukur BBM

Ilustrasi isi BBM di SPBU. (Foto dibuat menggunakan Google Gemini)


KLIK WARTAKU — Pemerintah pusat memperketat pengawasan distribusi energi menyusul maraknya praktik pengurangan volume BBM oleh sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan bersama BPH Migas meneken nota kesepahaman pengawasan alat ukur dalam distribusi BBM dan gas bumi, Rabu (9/7).

Kesepakatan itu diteken oleh Dirjen PKTN Moga Simatupang dan Kepala BPH Migas Erika Retnowati di Kantor Kemendag, Jakarta.

“Keakuratan alat ukur adalah kunci keadilan transaksi antara penyedia dan pengguna energi. Ini bentuk perlindungan nyata bagi konsumen,” tegas Moga.

Ditjen PKTN mencatat 19 kasus pidana metrologi legal sejak 2023, terkait pelanggaran pada pompa ukur BBM dan tangki ukur mobil BBM. Kasus tersebar di berbagai provinsi termasuk Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, hingga Sumatra Utara dan Kepulauan Riau, dan semuanya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

SPBU Curang Diincar

Kesepakatan ini memperkuat langkah hukum dan pengawasan terhadap praktik manipulatif oleh pelaku usaha. Moga menambahkan, pengawasan terintegrasi sangat dibutuhkan untuk mencegah pengurangan volume BBM yang merugikan konsumen.

“Kami sudah lakukan pembinaan, tapi praktik curang masih ditemukan. Ini harus dihentikan dengan mekanisme pengawasan bersama,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menilai kolaborasi ini krusial dalam menjamin keandalan distribusi energi nasional. BPH Migas akan melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk Ditjen PKTN sebagai otoritas metrologi legal.

“Masyarakat harus mendapat BBM dan gas bumi sesuai dengan yang dibayarkan,” kata Erika.

PKS Teknis Disiapkan

Kesepakatan ini bukan pertama kali dilakukan. Kemendag dan BPH Migas pernah bermitra dalam pengawasan alat ukur BBM periode 2016–2019. Kini, kerja sama ditingkatkan lewat Perjanjian Kerja Sama (PKS) Teknis yang akan disusun dalam tiga bulan ke depan.

PKS akan mencakup:

Turut hadir dalam penandatanganan kesepakatan: Direktur Metrologi Sri Astuti, Direktur Pemberdayaan Konsumen Endang Mulyadi, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Ronald Jenri Silalahi, serta anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan