klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kerugian Negara Rp285 T, 9 Pejabat dan Swasta Jadi Tersangka Kasus Minyak Pertamina

Kerugian Negara Rp285 T, 9 Pejabat dan Swasta Jadi Tersangka Kasus Minyak Pertamina

FOTO: Salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina digiring penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 10 Juli 2025. (Foto: Puspenkum Kejagung)

KLIKWARTAKU — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp285,01 triliun.

Harli menerangkan, mereka yang ditetapkan tersangka yakni AN, Vice President Supply & Distribusi PT Pertamina (2011-2015), Dirut PT Pertamina Patra Niaga (2021-2023). HB, Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (2014). TN, SVP Integrated Supply Chain (2017-2018), kini Dirut aktif PT Industri Baterai Indonesia.

Tersangka lainnya, lanjut Harli, yakni DS, VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (2019-2020). AS, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping. HW, Mantan SVP Integrated Supply Chain (2018-2020). MH, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019-2021), Senior Manager PT Trafigura. IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi dan MRC, Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

“Kesembilan tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan, antara lain perencanaan dan pengadaan atau impor minyak mentah dan BBM, penyewaan kapal dan terminal BBM secara melawan hukum, penjualan solar non subsidi di bawah harga dasar kepada swasta dan BUMN dan penyusunan formula kompensasi Pertalite yang merugikan negara,” kata Harli, kemarin.

Harli menjelaskan, salah satu tersangka, AN, misalnya, terlibat dalam proses penyewaan Terminal BBM Merak secara melawan hukum dan negosiasi harga sewa yang tinggi serta menjual solar di bawah harga dasar. Tersangka lainnya, TN, menyetujui impor minyak mentah dari supplier yang tidak memenuhi syarat lelang.

“Selain itu, DS diduga mengekspor minyak mentah domestik padahal masih bisa diserap kilang, sementara di saat bersamaan mengimpor minyak mentah sejenis dengan harga lebih mahal,” terang Harli.

Harli mengungkapkan, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp285 triliun. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Harli menyatakan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan maupun Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mendalami peran pihak-pihak lain dalam kasus mega korupsi ini,” pungkas Harli. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan