Kementerian ATR Pastikan Sertifikat Tanah Lama Tetap Sah Meski Beralih ke Sertifikat Elektronik
KLIKWARTAKU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memulai implementasi Sertifikat Elektronik sejak tahun 2023. Walau proses ini berlangsung secara bertahap, pihak kementerian menegaskan bahwa sertifikat tanah yang berbentuk warkah atau buku berwarna hijau tetap sah dan berlaku secara hukum, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tentang keabsahannya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa meskipun sedang diterapkan Sertifikat Elektronik, sertifikat tanah lama yang berbentuk warkah tetap berlaku. Bahkan, masyarakat tidak akan dikenakan sanksi apapun jika tidak segera beralih ke bentuk elektronik.
“Sertifikat tanah lama tetap memiliki kekuatan hukum yang sama. Tidak perlu khawatir jika belum melakukan alih media, karena proses ini tidak mengharuskan setiap orang untuk segera mengganti sertifikatnya. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya,” ujar Shamy Ardian, Kamis 10 Juli 2025.
Shamy menjelaskan lebih lanjut bahwa Sertifikat Elektronik baru akan diterbitkan ketika masyarakat melakukan layanan pertanahan seperti balik nama, pemecahan sertifikat, hak tanggungan, dan roya tanah. Dengan demikian, jika seseorang melakukan transaksi jual beli tanah, sertifikat fisik yang lama akan digantikan dengan Sertifikat Elektronik setelah melalui proses balik nama. Sertifikat baru ini dilengkapi dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh pemilik tanah.
Terkait dengan berkembangnya isu bahwa Sertifikat Elektronik berpotensi disalahgunakan atau bahwa sertifikat tanah lama akan ditarik, Shamy Ardian dengan tegas membantahnya.
“Proses pendaftaran tanah terdiri dari dua aspek utama: fisik dan yuridis. Yang beralih ke sistem elektronik adalah aspek yuridis yang menyangkut status hukum tanah, sementara status fisik tanah tetap tidak berubah. Jadi, tidak ada kaitannya antara penerapan Sertifikat Elektronik dengan perampasan tanah atau pembatalan sertifikat yang sudah ada. Itu semua adalah isu yang tidak benar dan tidak berdasar,” jelasnya.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage