Berikut Persyaratan Layanan Rehabilitasi Sukarela Narkoba di BNN
KLIKWARTAKU – Pemerintah Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menguatkan pendekatan rehabilitatif dalam menangani penyalahgunaan narkotika, terutama bagi pengguna yang mengalami ketergantungan.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menempatkan rehabilitasi sebagai bagian dari perlindungan hukum sekaligus upaya pemulihan fisik dan mental pengguna agar dapat kembali produktif di tengah masyarakat.
BNN membuka layanan rehabilitasi sukarela melalui Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di BNN Pusat. Proses rehabilitasi ini dapat diakses secara gratis dan dijamin kerahasiaannya.
Berikut tahapan layanan rehabilitasi sukarela yang disediakan:
1. Klien datang ke Klinik IPWL BNN Pusat
2. Penerimaan awal dan proses registrasi
3. Skrining awal kondisi klien
4. Pemeriksaan fisik dan kesehatan dasar
5. Asesmen dan penyusunan rencana rawatan (rawat jalan atau rawat inap)
6. Program pascarehabilitasi
7. Penerbitan surat keterangan selesai rehabilitasi (jika diperlukan)
Persyaratan Pendaftaran
Untuk mengikuti program ini, klien wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif, yaitu:
1. Fotokopi KTP klien dan penanggung jawab
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3, Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
4, Hadir bersama keluarga atau wali sebagai pendamping
BNN menegaskan bahwa pendekatan rehabilitasi menjadi langkah strategis dalam menangani penyalahgunaan narkoba secara menyeluruh, dengan mengedepankan aspek pemulihan dan reintegrasi sosial.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs resmi BNN di rehabilitasi.bnn.go.id atau menghubungi hotline layanan BNN yang tersedia.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage