Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Lapor ke KPAI, Anak Jadi Korban Bullying
KLIKWARTAKU – Pasangan selebriti Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mendadak muncul di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu (9/7/2025), di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Bukan sekadar kunjungan biasa, mereka datang membawa misi penting: melaporkan kasus perundungan yang menimpa putri mereka yang masih di bawah umur, berinisial SF.
Nggak sendiri, keduanya didampingi kuasa hukum mereka, Aldwin Rahadian, yang langsung menjelaskan maksud kedatangan mereka usai pertemuan tertutup dengan pihak KPAI.
“Agendanya hari ini adalah membuat laporan pengaduan ke KPAI terkait perlindungan anak di bawah umur atas nama SF. Nanti setelah prosesnya berjalan, baru akan kita sampaikan lebih lengkap,” ujar Aldwin di depan awak media.
“Anak Itu Dilindungi Negara”
Ahmad Dhani, yang kini juga duduk sebagai anggota DPR, buka suara soal laporan ini. Bagi Dhani, ini bukan cuma soal anak sendiri, tapi soal anak-anak Indonesia secara keseluruhan.
“Ya pasti dong, ini kan anak-anak. Tapi bukan cuma soal anak saya aja, ini buat anak-anak Indonesia juga. Biar masyarakat ngerti, bahwa anak itu dilindungi oleh negara,” tegasnya.
Dengan gaya khasnya yang lugas dan blak-blakan, Dhani menilai masih banyak masyarakat yang kurang paham soal pentingnya perlindungan terhadap anak—baik dari kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis seperti bullying.
“Langkah ini untuk menertibkan masyarakat. Banyak yang gak paham, bahwa anak-anak itu dilindungi. Kita sebagai orang tua, apalagi saya sebagai anggota dewan, punya tanggung jawab buat kasih pencerahan,” tambahnya.
Meskipun belum menjabarkan secara rinci bentuk perundungan yang dialami SF, Dhani menegaskan pentingnya peran publik dalam menjaga psikologis dan kenyamanan anak-anak di ruang publik maupun digital.
Perlindungan Anak Itu Serius, Bukan Sekadar Wacana
Kasus seperti ini mengingatkan kita semua: bullying bukan hal remeh. Apalagi kalau korbannya adalah anak di bawah umur. Dalam hukum Indonesia, perlindungan terhadap anak telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Nah, kalau soal bullying, itu diatur dalam Pasal 76C. Dan kalau pelanggar nekat melakukan kekerasan, siap-siap kena sanksi di Pasal 80. Ancamannya? Bisa penjara sampai 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp 72 juta. Kalau sampai anak luka berat, pidananya bisa 5 tahun penjara, dan kalau menyebabkan kematian, ancamannya naik jadi 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 3 miliar!
Jadi, Apa Pelajaran Buat Kita Semua?
Kasus ini bukan sekadar soal artis atau figur publik melapor ke KPAI. Ini jadi pengingat buat semua orang tua, pendidik, dan masyarakat bahwa bullying adalah masalah nyata yang harus ditangani serius. Dan anak-anak bukan cuma tanggung jawab keluarga, tapi juga negara dan masyarakat.
Seperti yang Dhani bilang, “Kita sebagai orang tua dan warga negara punya tanggung jawab buat kasih penerangan. Jangan sampai anak-anak kita tumbuh dengan luka batin yang nggak kelihatan.”
So, yuk mulai dari lingkungan sendiri—mulai dari rumah, sekolah, sampai medsos. Pastikan anak-anak kita aman, nyaman, dan dihargai.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage