klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Modal Tak Cukup, Izin Dicabut: OJK Bekukan PT Dana Mandiri Sejahtera

Modal Tak Cukup, Izin Dicabut: OJK Bekukan PT Dana Mandiri Sejahtera

Ilustrasi pencabutan izin modal ventura

 

KLIK WARTAKU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelaku industri jasa keuangan yang tidak mematuhi aturan. Kali ini, OJK resmi mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS), sebuah perusahaan modal ventura yang berbasis di Alam Sutera, Tangerang, karena gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan lewat Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas industri modal ventura Indonesia,” ujar perwakilan OJK.

Gagal Penuhi Ekuitas, Izin Dicabut

Sebelumnya, PT DMS telah dikenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha karena tidak memenuhi ketentuan modal minimum. Meski diberi waktu untuk menyesuaikan struktur permodalan, hingga tenggat berakhir, tidak ada penyelesaian nyata yang dilakukan oleh manajemen PT DMS.

OJK kemudian mengambil langkah tegas sesuai dengan POJK 35/2015 dan POJK 25/2023, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pencabutan izin usaha bagi perusahaan modal ventura yang tidak memenuhi persyaratan ekuitas.

Langkah Lanjutan: Tutup Usaha, Bentuk Tim Likuidasi

Dengan pencabutan ini, PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura, dan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.

Perusahaan juga diwajibkan:

Selain itu, PT DMS dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya setelah pencabutan izin berlaku.

Layanan Pengaduan Tetap Dibuka

Masyarakat, debitur, atau kreditur yang berkepentingan dapat menghubungi PT DMS melalui:

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan