OJK Kukuhkan Komite Syariah Nasional: Langkah Nyata Menuju Regulasi yang Halal dan Kredibel
KLIK WARTAKU – Indonesia memperkuat posisinya sebagai pusat keuangan syariah global dengan pengukuhan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (8/7) di Jakarta.
KPKS menjadi struktur resmi pertama yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memperkuat kerangka tata kelola industri syariah nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut pembentukan komite ini sebagai landasan penting dalam memperkuat regulasi syariah yang selama ini terfragmentasi.
“KPKS akan menjadi ruang strategis untuk menjawab tantangan keuangan syariah dengan pendekatan terstruktur, inklusif, dan akuntabel,” ujarnya dalam sambutan resmi.
Regulasi & Fatwa Menyatu, Pasar Syariah Kian Solid
Dibentuk secara lintas-divisi internal dan eksternal, struktur KPKS dipimpin oleh Dian Ediana Rae (Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan) dan melibatkan perwakilan dari berbagai bidang OJK, termasuk perbankan syariah, pasar modal syariah, fintech dan aset digital syariah, serta pelindungan konsumen syariah. Tak kalah penting, anggota eksternal KPKS mencakup tokoh DSN-MUI dan akademisi terkemuka seperti Prof. Dian Masyita dan Dr. Anwar Abbas.
“KPKS bukan hanya pelengkap, tapi penguat peran regulator dalam memastikan keselarasan antara hukum negara dan hukum syariah,” ungkap Dian Ediana Rae.
Komite ini diberi mandat strategis: memberikan rekomendasi kebijakan, penafsiran prinsip syariah, serta menjadi jembatan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI. Tujuannya bukan hanya menguatkan sektor keuangan syariah, tapi juga menciptakan integrasi antaraturan dan fatwa dalam satu kerangka kebijakan nasional.
Transformasi Syariah Nasional Dipercepat
Bersamaan dengan pengukuhan ini, OJK juga merilis Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 bertema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Aktualisasi Penguatan Keuangan Syariah.” Laporan ini menggarisbawahi kinerja sektor syariah yang relatif tangguh di tengah tekanan global, mulai dari ketegangan geopolitik hingga fragmentasi pasar internasional.
LPKSI menegaskan bahwa UU P2SK adalah fondasi baru bagi OJK dan seluruh stakeholders untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah, melalui inovasi kebijakan dan harmonisasi otoritas, termasuk pada aspek halal compliance, pelindungan konsumen syariah, dan adaptasi teknologi syariah digital.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage