klikwartaku.com
Beranda Nasional Kemenhub: Menerbangkan Layang-Layang di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta akan Dipidana

Kemenhub: Menerbangkan Layang-Layang di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta akan Dipidana

Bandara Soekarno-Hatta/Kemenhub

HARIAN BERKAT – Aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar jalur pendekatan Runway 06 dan 07L Bandara Internasional Soekarno-Hatta dilaporkan mengganggu operasional penerbangan. Beberapa pesawat harus melakukan pendekatan ulang (go-around) dan bahkan dialihkan (diverted) ke bandara lain demi menjaga keselamatan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa gangguan ini menjadi perhatian serius karena membahayakan keselamatan penumpang dan awak pesawat. Meski tidak ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera, langkah antisipatif dan preventif langsung diambil.

“Kami telah berkoordinasi dengan pengelola bandara, maskapai, AirNav Indonesia, serta pemerintah daerah untuk memastikan keselamatan penerbangan. Kami juga menerapkan program seperti Ground Delay Program (GDP) dan **Pre-Departure Coordination (PDC),” jelas Lukman.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bersama Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura Indonesia, dan seluruh pemangku kepentingan akan membentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang.

Satgas ini akan menjalankan tiga fungsi utama yaitu penyuluhan dan edukasi masyarakat, penertiban langsung di lapangan, dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku

Lukman menegaskan bahwa menerbangkan layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) melanggar Pasal 421 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Kepala Kantor OBU Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan aktivitas berbahaya di sekitar bandara, yaitu erda Kota Tangerang No. 7 Tahun 2004, Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018, dan Perda Kabupaten Tangerang No. 10 Tahun 2024

“Diperlukan peran aktif pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW untuk mendukung implementasi perda dan menjaga keselamatan penerbangan,” ujar Putu Eka.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan