klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Penjual Owa Jawa Asal Tasikmalaya Ditangkap Saat Transaksi

Penjual Owa Jawa Asal Tasikmalaya Ditangkap Saat Transaksi

FOTO: Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi saat konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi, Rabu (9/7/2025). (Foto: Humas Polres Tasikmalaya)

KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pria berinisial CN yang terlibat dalam kasus perdagangan satwa dilindungi berupa dua ekor Owa Jawa berjenis kelamin betina.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, mengatakan pelaku CN ditangkap saat hendak menjual dua ekor Owa Jawa di SPBU kawasan Manonjaya pada Senin 7 Juli 2025.

“Dua ekor primata itu akan dijual dengan harga Rp8,5 juta,” kata Faruk, Rabu 9 Juli 2025.

Faruk menerangkan, dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan Owa Jawa berjenis kelamin bertina dari Karawang dan yang jantan dari Jawa Tengah dengan harga sekitar Rp6 juta.

“Saat ini untuk dua ekor Owa Jawa sudah kami titipkan ke Balai Konservasi agar mendapatkan perawatan,” ucap Faruk.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menambahkan jika penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli satwa ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti dinyatakan cukup, polisi langsung bergerak menangkap pelaku.

“Hingga kini, proses penyidikan berjalan lancar. Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan pelapor serta tengah mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya,” terangnya.

Herman menegaskan, pelaku dijerat pasal 40A ayat 1 huruf d juncto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang undang nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan perdagangan satwa dilindungi secara ilegal,” pungkasnya. ****

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan