klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kubu Raya

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kubu Raya

Ilustrasi dibuat oleh Google Gemini.

KLIKWARTAKU — Setelah lebih dari sepuluh hari berhasil melarikan diri, SI pelaku pencurian motor di salah satu bengkel di Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya pada Selasa 8 Juli 2025.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Ardiansyah, mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif pasca kejadian pencurian pada Kamis 26 Juni 2025 lalu.

“Berdasarkan keterangan korban, ia baru mengetahui motornya hilang saat hendak mengambil kendaraan yang sudah diperbaiki. Saat dicek pemilik bengkel, motor dengan nomor KB 2429 HQ itu sudah tidak ada,” kata Ade, Kamis 10 Juli 2025.

Ade menerangkan, pemilik bengkel kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas dan terlihat jelas aksi pencurian tersebut sehingga langsung dilaporkan ke Polsek Terentang.

“Dari laporan korban pada Selasa 8 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun Kuala Jaya. Kami langsung bergerak dan melakukan penyergapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ucap Ade.

Dalam penggeledahan, lanjut Ade, petugas menemukan barang bukti berupa sepeda motormilik korban. Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Terentang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” pungkas Ade.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan