72 Mobil Disita Kejagung dalam Kasus Kredit Macet Sritex
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menyita sebanyak 72 kendaraan mobil berbagai merek sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) RI, Harli Siregar, mengatakan penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan kegiatan penyitaan pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Mobil yang disita terdiri dari berbagai merek otomotif mewah seperti Subaru, Mercedes-Benz, Honda, Isuzu, hingga Nissan. Mayoritas di antaranya merupakan pabrikan Jepang, seperti Toyota Avanza, Vellfire, Crown, dan Alphard,” kata Harli, dalam keterangan tertulis, Rabu 9 Juli 2025.
Harli menjelaskan, dari total kendaraan tersebut, terdapat sepuluh mobil yang dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Mobil tersebut di antaranya Toyota Alphard, Mercedes-Benz Maybach, dan Lexus.
“Penitipan dilakukan untuk memastikan kendaraan dirawat dan dikelola sesuai ketentuan hukum, sehingga sewaktu-waktu dapat digunakan dalam kepentingan penyidikan, penuntutan, atau eksekusi,” jelas Harli.
Sementara itu, lanjut Harli, 62 kendaraan lainnya masih dititipkan di Gedung Sritex 2 Sukoharjo, dengan penjagaan sepuluh personel TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo, sambil menunggu lokasi penyimpanan yang aman dan memadai.
Harli menyatakan, dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah eks Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Ia diduga menggunakan dana kredit bank yang seharusnya untuk modal kerja, namun dialihkan untuk membayar utang perusahaan dan membeli aset non-produktif.
Akibatnya, Harli menambahkan, aset yang dimiliki Sritex tidak dapat menutupi tagihan pinjaman bank karena nilainya lebih kecil dari total kredit yang diberikan. Aset yang dibeli juga tidak dapat dijadikan jaminan atau agunan. Kondisi itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp692 miliar dari total outstanding kredit Rp3,58 triliun.
Harli menyatakan, selain Iwan, dua tersangka lain yang ditetapkan adalah eks Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS). Keduanya diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak melakukan analisis memadai dan melanggar prosedur perbankan, termasuk Undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan serta prinsip kehati-hatian.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage