klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Penyelundupan Telur Penyu Digagalkan di Pelabuhan Kapet Sintete Sambas

Penyelundupan Telur Penyu Digagalkan di Pelabuhan Kapet Sintete Sambas

FOTO: Petugas KKP, Karantina, dan Kepolisian menunjukkan ribuan telur penyu hasil penyelundupan yang berhasil digagalkan di Pelabuhan Kapet Sintete, Sambas, Kalimantan Barat, Selasa 8 Juli 2025. (Sumber foto PSDKP)

KLIKWARTAKU — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5.400 butir telur penyu di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Desa Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Minggu 6 Juli 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan penggagalan penyelundupan itu dilakukan oleh Satuan PSDKP (Satwas) Sambas bersama Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Pontianak Wilayah Kerja Sintete.

“Tim kami di lapangan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait indikasi peredaran telur penyu ilegal yang berasal dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau, yang akan dikirim ke Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Kapet Sintete,” kata Ipunk dalam keterangan resminya, Selasa 8 Juli 2025.

Ipunk menerangkan, telur penyu tersebut diselundupkan menggunakan kapal KMP Bahtera Nusantara 03. Tim kemudian melakukan pemeriksaan ketika kapal sandar di pelabuhan. Hasil pemeriksaan ditemukan telur-telur penyu disembunyikan di dalam paket kardus dan tas ransel yang kemudian diletakkan di bagian parkir kendaraan dalam kapal, yang juga menjadi tempat penyimpanan barang-barang penumpang.

“Nilai ekonomi dari telur penyu ilegal tersebut mencapai Rp81 juta. Saat ini, ribuan telur penyu itu diamankan di Satwas SDKP Sambas sebagai barang bukti,” ucap Ipunk.

Ipunk menyatakan, Ditjen PSDKP akan berkoordinasi dengan yayasan World Wildlife Fund (WWF) Indonesia dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk menetaskan telur yang masih bagus, sedangkan telur yang busuk atau pecah akan dikubur.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi telur penyu karena dapat memutus mata rantai kehidupan dan mengancam kelestarian penyu di alam,” imbaunya.

Ipunk menuturkan, kasus sempat terjadi pada 17 Juni 2025 dengan modus hampir sama. Pihaknya kini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pemilik, pembawa, dan penerima telur penyu tersebut.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan