Dua Sopir Ditangkap, Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 M Disita di Semarang
KLIKWARTAKU — Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya pengiriman 758.800 batang rokok ilegal yang disembunyikan dalam minibus wisata yang melintas di Jalan Dr. Wahidin, Jatingaleh, Kota Semarang pada Kamis 3 Juli 2025.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, mengatakan penggagalan itu merupakan hasil analisa intelijen dan koordinasi intensif tim penindakan di lapangan.
“Petugas mendapat informasi awal adanya kendaraan yang membawa rokok tanpa pita cukai dan melintasi jalur distribusi Jawa Tengah,” kata Megah, Selasa 8 Juli 2025.
Megah menerangkan, setelah melakukan pengamatan di sejumlah titik, petugas akhirnya menghentikan dan memeriksa kendaraan target di kawasan Jatingaleh. Hasilnya, ditemukan sebanyak 758.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek seperti Red Blu, Sinar Exclusive Gunung Semeru, Redblu Bold dan Sempurna Mild.
“Rokok-rokok ilegal ini dikemas dalam 212 bal dan 144 slop dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,12 miliar. Negara pun berpotensi mengalami kerugian dari sisi cukai sebesar Rp566 juta,” terangnya.
Selain menyita barang bukti, lanjut Megah, petugas juga mengamankan dua orang untuk diperiksa lebih lanjut, yakni RM dan SW selaku sopir kendaraan.
“Modus mereka adalah menyamarkan kendaraan sebagai minibus wisata. Ini menunjukkan pelaku kejahatan cukai terus mencari celah,” ucapnya.
Megah menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal 56 Undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai yang mengatur ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal dua kali nilai cukai hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Langkah penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage