klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Tangerang, Lima Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Tangerang, Lima Pelaku Ditangkap

Ilustrasi dibuat oleh Google gemini.

KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah Banten menggerebek sebuah kos-kosan di Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang dijadikan tempat prostitusi dan menampung korban gadis di bawah umur pada Minggu 29 Juni 2025.

Penggerebekan dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan setelah menerima informasi, tim penyelidik langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Para korban ditemukan di hampir seluruh kamar dalam kondisi menunggu tamu pria. Salah satunya berinisial RF masih berusia 17 tahun.

“Kami mengamankan lima orang pelaku yakni, EN (38), warga Kabupaten Bandung, sebagai muncikari yang merekrut dan menampung korban. Empat pelaku lain adalah pria berinisial MIN (26), SH (21), MHS (40), dan RP (21), yang bertugas mencarikan pelanggan dengan komisi Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per tamu,” kata Dian, Selasa 8 Juli 2025.

Dian mengungkapkan, korban-korban tersebut dikurung di dalam kamar kos dan dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Setelah itu, para pelaku mengambil keuntungan dari setiap transaksi.

“Korban-korban ini dikurung dalam kamar dan dipaksa melayani tamu. Praktik prostitusi semacam ini sangat berbahaya karena menyasar anak-anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan,” ucap Dian.

Dian menerangkan, di lokasi penyidik juga menyita barang bukti berupa kondom dan lima unit telepon genggam. Para pelaku setelah menjalani pemeriksaan telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 10 juncto pasal 17 Undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

“Saat ini, para korban telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis,” pungkasnya. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan