Tiga Ibu Muda di Gresik Nekat Edarkan Narkoba Demi Nafkahi Anak
KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik menangkap tiga ibu muda yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Ketiganya berinisial DY asal Banyuwangi, YO warga Desa Sembayat, dan CK warga Desa Dahanrejo.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, mengungkapkan bahwa para tersangka berdalih melakukan aksinya demi kebutuhan anak mereka.
” Dua ibu muda yang diamankan ini statusnya janda, menjadi tulang punggung keluarga,” kata Danu, Selasa 8 Juli 2025.
Danu mengungkapkan, dalam operasi selama Juni hingga Juli 2025, pihaknya tidak hanya mengamankan tiga ibu muda tersebut, tetapi juga enam tersangka lainnya. Dari keseluruhan tersangka, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 613,161 gram dan 171 butir pil ekstasi.
“Jaringan peredaran narkoba ini tidak hanya beroperasi di wilayah Gresik, tetapi juga menjangkau Surabaya dan Banyuwangi,” terangnya.
Danu menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, setiap pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp300 ribu untuk setiap paket narkoba yang berhasil dijual.
Danu menegaskan, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun serta denda hingga Rp10 miliar.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage