Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang Pemerasan, Jaksa Tolak Eksepsi: Lanjutkan Perkara
KLIKWARTAKU – Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Sidang yang sudah memasuki agenda ketiga ini mengupas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita pada sidang sebelumnya.
Dalam sidang pekan lalu, suasana ruang persidangan sempat haru. Nikita, yang dikenal blak-blakan di hadapan media, tak kuasa menahan tangis saat membacakan eksepsi. Ia mengungkapkan kerinduannya kepada ketiga buah hatinya: Laura Meizani, Azka Raqila Ukra, dan Arkana Mawardi.
Ibu tiga anak itu menegaskan bahwa penahanannya tidak semestinya dilakukan, karena menurutnya kasus ini berawal dari perjanjian bisnis yang seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana. Ia juga menilai dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa bersifat tidak adil dan menyudutkannya. “Saya dizalimi,” ujar Nikita kala itu dengan suara bergetar.
Namun, jaksa tampaknya bergeming. Dalam tanggapannya, JPU secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan Nikita dan tim kuasa hukumnya. Jaksa menyebut surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
“Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara,” papar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak keberatan Nikita. Ada tiga permintaan utama dari jaksa:
- Menjadikan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara;
- Menolak seluruh eksepsi terdakwa dan kuasa hukum;
- Melanjutkan proses hukum hingga putusan akhir.
“Surat dakwaan penuntut umum telah disusun sebagaimana mestinya dan dapat dijadikan dasar dalam perkara ini,” lanjut JPU.
Kasus ini mencuat setelah dokter kecantikan Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, serta dua dokter lain, yakni Oky Pratama dan Dokter Detektif, atas dugaan pemerasan. Dari keempat nama yang dilaporkan, hanya Nikita dan Ismail yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua lainnya masih berstatus saksi.
Nikita sempat mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama hampir tiga bulan sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu pada 5 Juni 2025.
Dalam sidang perdana, Jaksa membacakan dua dakwaan terhadap Nikita. Pertama, Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang telah diperbarui dengan UU No. 1 Tahun 2024. Dalam dakwaan ini, Nikita diduga melakukan pemerasan dan pengancaman secara elektronik, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Dakwaan kedua, ia dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti, ancaman hukumannya tak kalah berat.
Sidang lanjutan atas perkara ini akan kembali digelar dalam waktu dekat. Publik pun menanti: akankah Nikita kembali buka suara dengan pernyataan mengejutkan, atau fokus membuktikan dirinya tak bersalah di meja hijau? Yang jelas, drama hukum sang selebritas belum usai.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage