Modus Pesan Jasa MiChat, Pelaku Curas di Pontianak Terungkap
KLIKWARTAKU — YD, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Gang Kusuma Wijaya, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Tenggara ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak pada Sabtu 5 Juli 2025.
Pelaku ditangkap di Gang Peniti 2, Jalan Imam Bonjol. Sementara ML saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengatakan pelaku YD bersama temannya melakukan aksinya pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 17.39 .
Wagitri menerangkan, korban saat itu hendak bertemu temannya, namun salah alamat. Saat berhenti untuk menghubungi temannya dan memutar arah motor, korban dihalangi oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan motor metik.
“Korban menabrak motor pelaku lalu dimintai ganti rugi sehingga terjadi cekcok mulut. Saat korban berusaha membela diri, salah satu pelaku merampas kunci sepeda motor korban,” kata Wagitri, Selasa 8 Juli 2025.
Wagitri mengungkapkan, korban sempat berteriak meminta tolong hingga pelaku meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di kaki kiri dan kehilangan kunci motor.
“Menindaklanjuti laporan, tim Jatanras melakukan penyelidikan dan menganalisa CCTV. Dari hasil penyelidikan didapatlah identitas pelaku yakni ML dan YD,” ucap Wagitri.
Wagitri menjelaskan, setelah salah satu pelaku ditangkap dan berdasarkan pengakuannya, korban awalnya memesan jasa hubungan seksual melalui aplikasi MiChat. Setelah memesan, pelaku mengirim lokasi di Gang Kusuma Wijaya, Jalan Imam Bonjol.
Ketika korban tiba, Wagitri menambahkan, pelaku dan rekannya melakukan negosiasi harga, namun karena tidak ada kecocokan, pesanan dibatalkan pelaku. Saat akan pergi, motor korban menabrak motor ML hingga keduanya terlibat cekcok.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Wagitri. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage