Kementerian ATR: Tidak Ada Dasar Hukum Penjualan Pulau di Indonesia
KLIKWARTAKU – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali ramai diperbincangkan setelah sejumlah situs asing mencantumkan pulau-pulau Indonesia sebagai objek jual beli. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan privatisasi pulau di Indonesia.
“Memiliki pulau secara penuh itu tidak mungkin. Tidak ada undang-undang yang membolehkan privatisasi pulau,” tegas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis.
Menurut Harison, pemanfaatan pulau kecil telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016, yang membatasi penggunaan pulau kecil maksimal 70 persen oleh perorangan atau badan hukum. Sementara 30 persen sisanya wajib disediakan untuk kepentingan publik, konservasi, dan negara.
“Dengan aturan ini, tidak mungkin satu pihak bisa menguasai seluruh pulau kecil secara utuh,” tambahnya.
Harison menyebut sebagian besar situs yang memuat informasi penjualan pulau berasal dari luar negeri. Namun, identitas dan legalitas pihak yang mengiklankan masih belum jelas.
“Kita harus cermat menyikapi informasi semacam ini. Tidak semua yang diinternet bisa dipercaya, apalagi jika sumbernya tidak resmi,” ujarnya.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau di internet. Harison juga mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait, untuk bersama-sama menjaga kedaulatan wilayah Indonesia dan memperkuat perlindungan hukum pertanahan.
“Semoga isu ini bisa menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih serius melindungi hak atas tanah, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan,” pungkas Harison.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage