Bejat! Pria di Mataram Perkosa Adik Ipar Hingga Berulang Kali
KLIKWARTAKU — Polresta Mataram telah menangkap RJ alias Robi (32) sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap adik iparnya sendiri yang masih berusia dibawah umur.
Pria yang tinggal di Kelurahan Selagalas itu kini telah di rumah tahanan Polresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit II PPA Polresta Mataram, Aiptu Putu Yulianingsih, mengatakan penanganan kasus sudah masuk tahap penyidikan dan langsung disertai penetapan tersangka.
“Setelah bukti dan keterangan cukup, RJ langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yulianingsih, Rabu 2 Juli 2025.
Yulianingsih mengungkapkan, tindakan pelaku terbongkar setelah keluarga korban melaporkan RJ. Dari pemeriksaan yang dilakukan yang bersangkutan diketahui telah merudapaksa korban sebanyak tiga kali sejak November 2024 hingga Mei 2025.
“Kejadian pertama terjadi di November 2024 pukul 01.00 saat pelaku tidur bersama istri dan korban di satu ranjang tanpa diketahui istrinya,” ungkap Yulianingsih.
Yulianingsih melanjutkan, kejadian kedua terjadi di Februari 2025 pukul 16.00, saat itu pelaku membekap mulut korban sambil mengancam agar tidak menceritakan ke siapa pun. Aksi ketiga terjadi pada 23 Mei 2025 di kamar korban, dengan modus berpura-pura curhat sebelum memaksa korban berhubungan badan.
“Upaya keempat pelaku gagal total setelah aksinya dipergoki paman korban yang berada di luar rumah,” terang Yulianingsih.
Yulianingsih menegaskan, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Korban saat ini dalam perlindungan dan mendapatkan pendampingan psikologis dari instansi terkait,” ujar Yulianingsih.
Yulianingsih memastikan, proses hukum berjalan transparan dan profesional. Masyarakat dimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan yang terjadi di lingkungannya.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage