klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polda NTB Tetapkan Dua Polisi dan Satu Wanita Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

Polda NTB Tetapkan Dua Polisi dan Satu Wanita Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

FOTO : Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan. (Sumber foto: Humas Polda NTB)

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Propam yang ditemukan meninggal dunia di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada April 2025 lalu.

Dua dari tiga tersangka diketahui merupakan anggota Polri yang sebelumnya telah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik internal. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah seorang wanita yang berada di lokasi kejadian.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat dan hasil penyidikan menyeluruh.

“Total sudah 18 orang saksi kami periksa, termasuk lima orang ahli di berbagai bidang seperti forensik, parmitologi, pidana, serta ahli poligraf. Kami juga melakukan autopsi ulang melalui proses ekshumasi untuk memastikan hasil yang objektif,” kata Syarif dalam konferensi pers, Jumat 4 Juli 2025.

Syarif menyebut langkah ekshumasi jenazah Brigadir Nurhadi merupakan bentuk komitmen Polda NTB dalam menjaga transparansi dan akurasi penyidikan. Tim ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara turut dilibatkan untuk menganalisis kondisi medis korban secara ilmiah. Selain itu, pemeriksaan poligraf juga dilakukan terhadap para terperiksa.

“Hasil poligraf menunjukkan indikasi kuat bahwa para tersangka tidak jujur saat memberikan keterangan terkait kejadian di Villa Tekek, Gili Trawangan,” terang Syarif.

Syarif menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 juncto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Kami ingin menyampaikan bahwa proses hukum ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Syarif.

Seperti diketahui, pada April 2025, Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Propam Polda NTB, ditemukan meninggal dunia di villa kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Saat itu, pihak kepolisian menyatakan kematian Nurhadi diduga akibat sakit, mengingat hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda kekerasan yang mencolok.

Namun, keluarga korban menolak kesimpulan awal tersebut dan meminta dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi, karena menduga adanya kejanggalan. Polda NTB kemudian membuka kembali penyelidikan dengan memeriksa puluhan saksi termasuk rekan korban, pemilik villa serta beberapa anggota polisi yang berada di lokasi.

Pada pemeriksaan lanjutan, muncul dugaan adanya penganiayaan yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi. Hal itu diperkuat dengan hasil ekshumasi dan keterangan ahli forensik yang mendapati luka di bagian tubuh korban. Proses penyelidikan juga menggunakan alat poligraf (lie detector) untuk memeriksa saksi kunci yang berada di tempat kejadian. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan