klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Sita 5,5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi dari Lima Pelaku

Polisi Sita 5,5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi dari Lima Pelaku

Pejabat Polda Jambi memperlihatkan barang bukti sabu yang disita dari emat pelaku. (Foto: Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap dua kasus narkotika sepanjang Juni 2025 dan berhasil menyita barang bukti berupa  5,5 kilogram sabu dan 2.186 butir ekstasi.

Keberhasilan itu disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser pada saat konferensi pers di Mapolda Jambi pada Kamis 3 Juli 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, mengatakan dari dua kasus itu empat pelaku berinisial HR, AR, AT, dan FB ditangkap di lokasi berbeda. HR diamankan di rumahnya di Kota Jambi, sementara AR ditangkap di Jalan Lintas Timur Muaro Jambi saat membawa sabu dari Medan. Penangkapan AT dan FB merupakan hasil pengembangan.

“Selain sabu dan ekstasi, kami juga menyita mobil serta beberapa unit handphone yang digunakan untuk transaksi,” kata Ernesto.

Ernesto menyatakan, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 112, 114, dan 132 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dalam kasus ini kami juga mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait jaringan Fredy Pratama yang melibatkan pelaku AR,” ucapnya.

Ernesto mengungkapkan, pada saat dilakukan penangkapan SR ditemukan barang bukti kartu ATM, buku tabungan, dan dokumen transaksi keuangan yang diduga hasil tindak pidana narkotika.

“Aliran dana ini yang akan kami dalami,” terangnya.

Ernesto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba dan pencucian uang beraksi di wilayah hukum Polda Jambi. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan