klikwartaku.com
Beranda Nasional 14 WNA Dideportasi dari Yogyakarta karena Langgar Aturan Keimigrasian

14 WNA Dideportasi dari Yogyakarta karena Langgar Aturan Keimigrasian

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA)

KLIKWARTAKU – Sebanyak 14 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta setelah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian Indonesia. Deportasi ini menegaskan komitmen pihak Imigrasi untuk menegakkan hukum tanpa kompromi.

“Setiap WNA yang tinggal di Indonesia harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk aturan keimigrasian. Tidak ada pengecualian,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, dalam keterangan tertulis, Kamis 3 Juli 2025.

Dari total 14 orang yang dipulangkan, 12 di antaranya merupakan WNA asal Filipina. Mereka diketahui menyalahgunakan bebas visa kunjungan yang seharusnya digunakan untuk keperluan wisata atau kunjungan keluarga, namun dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak sesuai izin.

Selain itu, seorang warga negara Kanada juga dideportasi karena tidak melaporkan perubahan penjamin, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kelalaian administratif seperti ini bukan perkara sepele. Ini dapat mengganggu pengawasan dan menimbulkan potensi risiko data,” ujar Tedy.

Satu WNA asal Korea Selatan turut dideportasi karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Meski tidak dirinci pelanggarannya, pihak Imigrasi memastikan bahwa tindakan tersebut telah melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur.

Menurut Tedy, deportasi ini menjadi bagian dari langkah tegas Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban publik.

“Kami tidak mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. Penegakan hukum keimigrasian harus dilakukan demi ketertiban bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Adrianus Sefta Tarigan, menyatakan bahwa pengawasan terhadap aktivitas WNA di Yogyakarta akan diperketat, termasuk melalui operasi lapangan dan pemantauan intelijen.

“Kami juga akan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya agar penindakan bisa berjalan lebih efektif,” katanya.

Adrianus menambahkan bahwa deportasi bukan hanya bentuk sanksi, tetapi juga merupakan upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas hukum Indonesia.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan