Pemuda di Kombos Timur Ditangkap Edarkan Ribuan Obat Keras Ilegal
KLIKWARTAKU — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Kamis 26 Juni 2025.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial RT alias PAPAL (24), warga Kelurahan Kombos Barat, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, diamankan.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Hilman Muthalib mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap mengedarkan obat keras di kawasan Kombos dan Singkil.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku di rumah kos milik rekannya,” kata Hilman, kemarin.
Hilman mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di salah satu rumah kos tempat pelaku tinggal, disita barang bukti berupa 3.000 butir obat keras Trihexyphenidyl, ditambah 10 sachet (total 100 butir) tablet Trihexyphenidyl 2 mg serta satu unit ponsel warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan,” terangnya.
Hilman memastikan memberantas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Ia akan mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.**
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage