570 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Purwokerto di Banyumas
KLIKWARTAKU — Bea Cukai Purwokerto berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal sebanyak 570.000 batang dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Minggu 15 Juni 2025. Penindakan dilakukan terhadap dua mobil penumpang yang membawa rokok ilegal di Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang yang akan melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami segera melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Ajibarang-Secang Klampok Banjarnegara sejak pukul 20.00 WIB,” Dwijanto, Kamis 3 Juli 2025.
Sekitar pukul 22.00, lanjut dia, tim berhasil menemukan dua mobil penumpang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi intelijen. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan penghentian kendaraan tersebut di Desa Piasa Kulon.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang kena cukai ilegal berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos,” terang Dwijanto.
Dia mengungkapkan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 570.000 batang dengan nilai perkiraan sekitar Rp786 juta dan potensi kerugian negara lebih dari Rp545 juta.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Gurita 2025 yang melibatkan kolaborasi erat antara Bea Cukai, instansi terkait, pemerintah daerah, dan peran aktif masyarakat,” ucapnya.
Dwijanto menyatakan, saat ini, sopir beserta barang bukti berupa dua unit mobil penumpang dan ratusan ribu batang rokok ilegal telah diamankan di Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini