Pengedar Sabu di Aceh Timur Ditangkap, 45 Bungkus Barang Bukti Disita
KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polres Aceh Timur berhasil mengungkap peredaran sabu di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur. Dua orang pelaku berinisial Teuku Muhammad Akbar (44) dan Khairul (45) ditangkap dalam operasi tersebut.
“Dari tangan kedua pelaku tim mengamankan 45 bungkus paket berisikan,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan pers, Kamis 3 Juli 2025.
Eko menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu asal Malaysia yang masuk melalui perairan Aceh. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap dua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Eko, kedua pelaku diketahui berperan sebagai kuda langsir atau kurir yang bertugas mengambil dan membawa barang haram tersebut.
“45 bungkus paket sabu ini disimpan di dalam dua karung dan satu tas,” ungkapnya.
Eko mengungkapkan, kedua pelaku mendapat perintah dari seseorang berinisial B, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Buronan tersebut diketahui merupakan mantan kepala desa sekaligus caleg DPRK di Aceh.
“B memerintahkan kedua pelaku untuk mengambil sabu dengan upah Rp45 juta. Saat ini pengejaran terhadap buron tersebut masih dilakukan,” pungkas Eko.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage