83 Orang Jadi Korban, Sindikat Perdagangan Orang Berkedok Pekerja Migran Terbongkar
KLIKWARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjanjikan pekerjaan di luar negeri. Dua pelaku berinisial KU (42) dan NU (41) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan telah menelan kerugian korban hingga Rp5,2 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan para tersangka merekrut calon pekerja migran dengan iming-iming gaji besar di sejumlah negara Eropa seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia.
“Dua pelaku telah memberangkatkan sekitar 83 orang ke luar negeri. Namun kenyataannya, mereka tidak mendapatkan hak sesuai janji yang diberikan,” kata Dwi, Kamis 19 Juni 2025.
Dwi mengungkapkan, kasus itu terungkap setelah dua korban yang sebelumnya dikirim ke Spanyol melaporkan pengalaman pahit mereka. Kedua korban mengaku bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi, tanpa jam kerja yang wajar, dan tidak menerima gaji seperti yang dijanjikan.
“Korban bekerja selama 24 jam penuh dalam lingkungan yang tidak layak. Mereka akhirnya memutuskan kembali ke Indonesia dengan biaya sendiri,” ucapnya.
Dwi menegaskan, atas tindakan kedua pelaku maka mereka akan dijerat dengan Undang undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Terkait penelusuran nasib para korban lain, lanjut Dwi, Polda Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan puluhan pekerja yang masih berada di luar negeri.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Cek legalitas dan instansi pengirim yang terdaftar. Jangan sampai menjadi korban,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage